24/7 Support: 0897 2222 839

admin@stlukas.id

SAKRAMEN KRISMA

SAKRAMEN KRISMA

PERSYARATAN:

  1. Diperuntukkan bagi calon krismawan minimal berusia 14 (empat belas) tahun atau kelas 2 SMP.
  2. Calon krismawan sudah dibaptis secara Katolik dan menerima komuni pertama.
  3. Mengisi dan menyerahkan Formulir Pendaftaran Krisma.
  4. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga Katolik.
  5. Menyerahkan Surat Baptis (asli) calon krismawan.
  6. Menyerahkan fotokopi Surat Baptis dan Krisma wali krisma.
  7. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga Katolik wali krisma.
  8. Mengikuti pengajaran krisma selama 1 (satu) hingga 2 (dua) bulan.

PROSEDUR:

  1. Informasi dan Formulir Pendaftaran Krisma dapat diperoleh di Sekretariat Paroki pada jam kerja.
    • Bagi umat Paroki PIK, Formulir Pendaftaran Krisma cukup ditandatangani oleh ketua lingkungan.
    • Bagi umat dari luar Paroki PIK, Formulir Pendaftaran Krisma ditandatangani oleh ketua lingkungan dan pastor parokinya.
  2. Calon krismawan WAJIB hadir saat rekoleksi dan gladiresik.
  3. Penerimaan Krisma diadakan pada Perayaan Ekaristi hari Sabtu atau Minggu pukul 17.00 di gereja oleh Bapak Uskup / Vikjen / utusannya.
  4. Orang tua calon WAJIB mendampingi calon penerima Krisma di gereja.
  5. Surat Baptis (asli), Sertifikat Krisma dan foto dapat diambil di Sekretariat Paroki, 2 (dua) minggu setelah penerimaan Krisma.

KETERANGAN:

  1. Bimbingan calon krismawan:
    • KRISMAWAN DEWASA LAJANG/MENIKAH/ADIYUSWA: bimbingan setiap hari Sabtu pukul 15.00.
    • KRISMAWAN ANAK/REMAJA: bimbingan setiap hari Sabtu pukul 15.00.
  2. Calon krismawan WAJIB mengikuti bimbingan:
    • 4 (empat) kali pertemuan untuk kelas Dewasa Lajang/Menikah/Adiyuswa.
    • 8 (delapan) kali pertemuan untuk kelas Anak/Remaja.
  3. Calon krismawan WAJIB menerima Sakramen Pengakuan Dosa sesuai jadwal yang ditetapkan.
  4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Paroki pada jam kerja.