Kartu Keluarga gereja di berikan kepada umat yang memohon dengan syarat sudah berdomisili di wilayah Paroki Pantai Indah Kapuk selama 3 bulan. Satu keluarga hanya di perkenankan memiliki 1 KK namun jika dalam sebuah alamat domisili ada beberapa keluarga, masing masing keluarga wajib memiliki KK tersendiri.
Syarat dan ketentuan:
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Paroki pada jam kerja.