24/7 Support: 0897 2222 839

admin@stlukas.id

KARTU KELUARGA

Kartu Keluarga gereja di berikan kepada umat yang memohon dengan syarat sudah berdomisili di wilayah Paroki Pantai Indah Kapuk selama 3 bulan. Satu keluarga hanya di perkenankan memiliki 1 KK namun jika dalam sebuah alamat domisili ada beberapa keluarga, masing masing keluarga wajib memiliki KK tersendiri.


Syarat dan ketentuan:

  1. Mengisi formulir data umat. [download formulir]
  2. Satu formulir untuk satu keluarga.
  3. Lampirkan fotokopi surat babtis, surat nikah Gereja (untuk yang sudah menikah) dan kartu keluarga pemerintah.
  4. Formulir diserahkan ke ketua lingkungan.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Paroki pada jam kerja.