SAKRAMEN BAPTIS BAYI / ANAK
PERSYARATAN:
- Diperuntukkan bagi anak / bayi yang berusia di bawah 6 (enam) tahun.
- Mengisi dan menyerahkan Formulir Pendaftaran Baptis.
- Menyerahkan fotokopi Surat Nikah Gereja orang tua.
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga Katolik.
- Menyerahkan fotokopi Akte Lahir anak / bayi.
- Menyerahkan fotokopi Surat Baptis orang tua.
- Menyerahkan fotokopi Surat Baptis dan Krisma wali baptis.
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga Katolik wali baptis.
PROSEDUR:
- Informasi dan Formulir Pendaftaran Baptis dapat diperoleh di Sekretariat Paroki pada jam kerja.
- Bagi umat Paroki PIK, Formulir Pendaftaran Baptis cukup ditandatangani oleh ketua lingkungan.
- Bagi umat dari luar Paroki PIK, Formulir Pendaftaran Baptis ditandatangani oleh ketua lingkungan dan pastor parokinya.
- Pertemuan WAJIB orang tua dan wali baptis pada gladiresik dan rekoleksi yang diadakan pada hari Sabtu minggu ke-2 dalam bulan pukul 15.00 di gereja.
- Sakramen Baptis diadakan pada hari Sabtu minggu ke-3 dalam bulan pukul 15.00 di gereja.
- Surat Baptis dan foto dapat diambil di Sekretariat Paroki, 2 (dua) minggu setelah penerimaan Sakramen Baptis Bayi / Anak.
KETERANGAN:
- Waktu gladiresik dan Sakramen Baptis dapat berubah apabila ada kegiatan yang dilaksanakan pada waktu dan/atau tempat yang sama.
- Jadwal Sakramen Baptis Bayi / Anak (apabila tidak ada perubahan) di bulan Maret, Mei, Juli dan September.
SAKRAMEN BAPTIS DEWASA
BIMBINGAN KATEKUMEN
- Kelas bimbingan katekumen dewasa:
- KATEKUMEN BAPTIS NATAL: bimbingan setiap hari Minggu pukul 15.00 mulai bulan Februari.
- KATEKUMEN BAPTIS PASKAH: bimbingan setiap hari Minggu pukul 15.00 mulai bulan Mei.
- KATEKUMEN BAPTIS PESTA NAMA: bimbingan setiap hari Rabu pukul 18.30 mulai bulan Oktober.
- Kelas bimbingan katekumen khusus:
- KATEKUMEN ANAK/REMAJA: bimbingan setiap hari Minggu pukul 15.00.
- KATEKUMEN ADIYUSWA (usia lebih dari 60 tahun).
KETERANGAN:
- Calon baptis WAJIB mengikuti kelas bimbingan katekumen minimal 42 (empat puluh dua) kali pertemuan, KECUALI katekumen adiyuswa minimal 10 (sepuluh) kali pertemuan.
- Penerima Sakramen Inisiasi (Baptis-Komuni Pertama-Krisma) wajib mengikuti 3 (tiga) kali pertemuan mistagoge.
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Paroki pada jam kerja.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Paroki pada jam kerja.