24/7 Support: 0897 2222 839

admin@stlukas.id

SAKRAMEN BAPTIS

SAKRAMEN BAPTIS BAYI / ANAK

PERSYARATAN:

  1. Diperuntukkan bagi anak / bayi yang berusia di bawah 6 (enam) tahun.
  2. Mengisi dan menyerahkan Formulir Pendaftaran Baptis.
  3. Menyerahkan fotokopi Surat Nikah Gereja orang tua.
  4. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga Katolik.
  5. Menyerahkan fotokopi Akte Lahir anak / bayi.
  6. Menyerahkan fotokopi Surat Baptis orang tua.
  7. Menyerahkan fotokopi Surat Baptis dan Krisma wali baptis.
  8. Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga Katolik wali baptis.

PROSEDUR:

  1. Informasi dan Formulir Pendaftaran Baptis dapat diperoleh di Sekretariat Paroki pada jam kerja.
    • Bagi umat Paroki PIK, Formulir Pendaftaran Baptis cukup ditandatangani oleh ketua lingkungan.
    • Bagi umat dari luar Paroki PIK, Formulir Pendaftaran Baptis ditandatangani oleh ketua lingkungan dan pastor parokinya.
  2. Pertemuan WAJIB orang tua dan wali baptis pada gladiresik dan rekoleksi yang diadakan pada hari Sabtu minggu ke-2 dalam bulan pukul 15.00 di gereja.
  3. Sakramen Baptis diadakan pada hari Sabtu minggu ke-3 dalam bulan pukul 15.00 di gereja.
  4. Surat Baptis dan foto dapat diambil di Sekretariat Paroki, 2 (dua) minggu setelah penerimaan Sakramen Baptis Bayi / Anak.

KETERANGAN:

  1. Waktu gladiresik dan Sakramen Baptis dapat berubah apabila ada kegiatan yang dilaksanakan pada waktu dan/atau tempat yang sama.
  2. Jadwal Sakramen Baptis Bayi / Anak (apabila tidak ada perubahan) di bulan Maret, Mei, Juli dan September.

SAKRAMEN BAPTIS DEWASA

BIMBINGAN KATEKUMEN

  • Kelas bimbingan katekumen dewasa:
    1. KATEKUMEN BAPTIS NATAL: bimbingan setiap hari Minggu pukul 15.00 mulai bulan Februari.
    2. KATEKUMEN BAPTIS PASKAH: bimbingan setiap hari Minggu pukul 15.00 mulai bulan Mei.
    3. KATEKUMEN BAPTIS PESTA NAMA: bimbingan setiap hari Rabu pukul 18.30 mulai bulan Oktober.
  • Kelas bimbingan katekumen khusus:
    1. KATEKUMEN ANAK/REMAJA: bimbingan setiap hari Minggu pukul 15.00.
    2. KATEKUMEN ADIYUSWA (usia lebih dari 60 tahun).

KETERANGAN:

  1. Calon baptis WAJIB mengikuti kelas bimbingan katekumen minimal 42 (empat puluh dua) kali pertemuan, KECUALI katekumen adiyuswa minimal 10 (sepuluh) kali pertemuan.
  2. Penerima Sakramen Inisiasi (Baptis-Komuni Pertama-Krisma) wajib mengikuti 3 (tiga) kali pertemuan mistagoge.
  3. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Paroki pada jam kerja.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Paroki pada jam kerja.